Laman

Kamis, 13 November 2014

Cara Membuat CV, PT dan Koperasi serta Cara Mendapatkan Tender

Berikut akan saya jelaskan mengeanai cara untuk membuat beberapa jenis badan usaha diantaranya CV, PT dan Koperasi. ditambah saya juga akan memberikan ulasan mengenai cara mendapatkan tender.

Persekutuan Komanditer atau CV

Badan Usaha Perseroan Komanditer atau yang sering kita sebut CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Untuk mendirikan CV pertama kita harus mengurus akta notaries. Berikut adalah hal  hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris :
1.      Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.      Tempat kedudukan dari CV
3.      Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan  bertindak selaku persero diam.
4.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV yang kita buat, ada baiknya mendaftarkan CV tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.


Perseroan Terbatas atau PT

Badan Usaha Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Berikut adalah proses pendirian PT :

·         Pendaftaran nama perusahaan Pendaftaran dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.
Akta pendirian PT Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian.
·         Domisili perusahaan Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
·         NPWP-Nomor pokok wajib pajak Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
·         SK Menteri Hukum dan HAM RI Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
·         SIUP-Surat izin usaha perdagangan Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
·         TDP-Tanda daftar perusahaan Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
·         PKP - Pengusaha Kena Pajak Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP.  PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
Berita Negara Republik Indonesia Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.

Koperasi

Berikut adalah langkah langkah mendirikan koperasi :
1.       Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama

Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.         Dilaksanakannya Rapat Pembentukan

Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri. Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota dan Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1.      Nama dan tempat kedudukan
2.      Maksud dan tujuan
3.      Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
4.      Rapat Anggota
5.      Pengurus, Pengawas dan Pengelola
6.      Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

3.         Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
·         Dua rangkap salinan akta pendirian bermeterai.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

4.         Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·                     Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan
·                     Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut

Cara Mendapatkan Tender

Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
        Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal yang akan diajukan. Mengajukan penawaran melalui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun.

Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
1.       Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
2.       Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebut sendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
3.       Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
4.       Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
5.       Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
6.       Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
7.       Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
8.       Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
9.       Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

Berikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang perlu Anda ketahui adalah
Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender.
Tahap kedua, penjelasan tender.
Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis.
Keempat, undangan presentasi proposal.
Tahap kelima, presentasi proposal.
Tahap keenam adalah pengumuman hasil presentasi.
Tahap terakhir, auction. Inilah kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi paling bagus dengan harga paling bagus.

Hal-hal yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :
1.    Cari informasi sebanyak mungkin tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
2.    Ajukan penawaran dengan harga yang pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas.
3.    Telitilah dalam mengisi dokumen penawaran.
4.    Bermainlah secara fair.
5.    Bersikap sopan
6.    Jika Anda sudah menang tender, berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan.
7.    Carilah pemasok, pabrik pemasok barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop sendiri itu lebih bagus.


Sumber:
http://febrinarhm.blogspot.com/2014/11/macam-macam-bentuk-usaha-dan-cara.html
http://www.lawindo.biz/proses-pendirian-pt
http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html
http://hikaru92.blogspot.com/2013/11/contoh-prosedur-suatu-perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar